PEMISAHAN ASET PERUSDA: Nilai Aset 3 Perusda Capai Rp197 M

Harian Kota Solo - PEMISAHAN ASET PERUSDA: Nilai Aset 3 Perusda Capai Rp197 M

SOLO–Total nilai aset tiga perusahaan daerah (perusda) yang hendak dipisahkan dari neraca aset Pemkot Solo mencapai Rp197,707 miliar. Permit pemisahan aset itu sudah diajukan ke DPRD Solo sekitar sepekan lalu.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Budi Yulistianto, mengungkapkan total nilai aset itu terdiri atas milik Perusda Taman Jurug senilai Rp173,8 miliar, milik Perusda Pusat Pergudangan Kota (PPK) Pedaringan senilai Rp20,207 miliar dan milik Bank Solo senilai Rp3,7 miliar.

“Nilai aset itu seperti yang tercantum dalam neraca aset pemkot. Kami tidak bisa mengubahnya karena nilai itulah yang diketahui dan telah diperiksa oleh BPK [Badan Pemeriksa Keuangan],” jelas Budi, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/7/2012).

Budi menambahkan pemisahan aset itu akan memberikan keleluasaan bagi perusda yang bersangkutan untuk mengembangkan usaha, mencari suntikan dana dari investor dan sebagainya. Pemisahan aset itu harus atas persetujuan Dewan dan permitnya sudah disampaikan ke DPRD bekum lama ini.

Ditanya apakah nilai aset Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) yang akan dipisahkan itu sudah termasuk tanah dan bangunan Pondok Persada Bengawan (PPB), Budi menjawab tidak. Nilai aset PPB belum termasuk nilai aset yang dipisahkan untuk dikelola oleh Perusda Taman Jurug.


Berita Rabu, 04/7/2012 - sumber: Solopos

Berita Lainnya:
  • MALIYAWAN: Pemkot Kembali Ajukan Permit Pelepasan Maliyawan
  • LOMBA POKDARWIS: Pokdarwis Solo Maju Wakili Jateng
  • DISBUDPAR: SIEM Tetap di Solo!
  • PENGEMBANGAN KAWASAN: Infrastruktur Solo Utara Terus Dibenahi
  • Resik-Resik CFD: Solo Bersih, Solo Berseri