HASIL KONSULTASI: BPKP Tetap Larang Bansos Kematian

Harian Kota Solo - HASIL KONSULTASI: BPKP Tetap Larang Bansos Kematian

SOLO-Pemkot Solo terpaksa mencari cara lain supaya bantuan untuk musibah kematian bagi warga miskin tetap bisa dianggarkan. Hasil konsultasi pemkot ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bantuan sosial (bansos) kematian dilarang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, kepada wartawan di balaikota, Jumat (13/7/2012), mengungkapkan jawaban atas konsultasi pemkot ke BPKP itu telah diterimanya sejak beberapa hari lalu. “BPKP bilang [bansos kematian] tetap dilarang,” kata Budi.

Kendati demikian, Budi mengatakan anggaran bantuan itu tetap dipasang di APBD Perubahan. Budi berpendapat bantuan itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin. Bukan hanya untuk kebutuhan ubo rampe saat pemakaman, tetapi sekaligus untuk meringankan beban keluarga yang baru saja ditinggalkan. Kematian salah satu anggota keluarga miskin memiliki dampak ekonomi yang cukup besar, apalagi jika yang meninggal adalah kepala keluarganya.

Supaya bisa dicairkan, Budi mengatakan saat pembahasan APBD Perubahan di DPRD akan diupayakan untuk menempatkan bantuan itu pada pos yang tidak berisiko dari sisi pertanggungjawaban. “Nanti dilihat kalau bisa dimasukkan hibah. Atau bisa juga di salah satu pos kegiatan Dinsos [Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi],” jelas Budi.

Diwartakan sebelumnya, hasil konsultasi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Permendagri No 32/2011 yang direvisi dengan Permendagri 39/2012 tentang pedoman pemberian bantuan sosial dan hibah menyatakan semua bansos dan hibah harus diusulkan sebelumnya dan dimasukkan dalam pembahasan APBD.

Hal itu memunculkan pertanyaan mengenai bansos kematian untuk warga miskin yang tak mungkin diusulkan nama per nama sebelum kematian terjadi. Sehingga bantuan itu terancam tak bisa dianggarkan.

Salah seorang warga Pajang, Setyo DH, berpendapat pemkot tetap harus mencari cara untuk mempertahankan santunan kematian bagi warga miskin senilai Rp500.000 per kematian. Menurutnya, santunan itu sangat dibutuhkan untuk meringankan beban warga miskin yang ditinggalkan mati salah satu kerabatnya.

Pemkot sendiri saat ini masih menyusun kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Perubahan 2012. Rencananya, Senin (16/7), pembahasan di tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) memasuki tahap finalisasi. Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan di DPRD.


Berita Jumat, 13/7/2012 - sumber: Solopos

Berita Lainnya:
  • PILKADA DKI: Dukung Jokowi, Rudy Rencanakan Cuti
  • SIEM: Batal Digelar, Anggaran Diusulkan Dicoret
  • PILGUB JAKARTA: DPRD Solo Siap Terima Hasil Pilgub DKI Jakarta
  • MOTOR LURAH: Pengadaan Motor Dinas Lurah, Pembatasan Harga Disoal
  • PKS SOLO Gelar Mabit