PELEPASAN ASET: Nasib Hotel Maliyawan di Tangan Pansus

Harian Kota Solo - PELEPASAN ASET: Nasib Hotel Maliyawan di Tangan Pansus

SOLO-Setelah sempat tarik-ulur dan memunculkan pro-kontra, nasib bangunan Hotel Maliyawan bakal segera ditentukan. Dalam rapat paripurna DPRD Kota Solo di Graha Paripurna DPRD Solo, Senin (16/7/2012), DPRD menyepakati dibentuknya panitia khusus (pansus) yang akan mengupas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang persetujuan DPRD terhadap rencana pelepasan aset yang berlokasi di kawasan wisata Tawangmangu, Karanganyar tersebut.

Melalui Nota Jawaban Walikota yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, Senin, Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi), menjelaskan Pemkot Solo telah menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2010 dengan menganggarkan pembelian tanah Maliyawan senilai Rp4 miliar. Berdasarkan Nota Kesepakatan Pemkot Solo dengan DPRD Kota Solo No 910/3.314 dan No 910/1/617 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kota Solo Tahun 2010, anggaran untuk pengadaan tanah Hotel Maliyawan tidak muncul.

Persetujuan pemindahtanganan bangunan Balai Peristirahatan Maliawan diajukan oleh Pemerintah Kota Surakarta karena kontribusi yang diberikan tidak sebanding dengan biaya operasional yang telah dikeluarkan. “Setelah berakhirnya kontrak tahun 2007, Pemkot Solo berupaya untuk mempertahankan tanah Balai Peristirahatan (hotel) Maliyawan, salah satunya dengan permohonan perpanjangan kontrak sewa tetapi Perusahaan Daerah Aneka Jasa dan Niaga Provinsi Jawa Tengah sudah tidak memperpanjang kontrak sewa tanah,” papar Sekda sebagai jawaban kepada pertanyaan yang disampaikan juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Abdul Ghofar Ismail, saat rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi yang digelar sebelumnya, Rabu (12/7).

Sekda menambahkan permohonan untuk mempertahankan tanah Maliyawan telah dilakukan antara lain dengan permohonan untuk menghibahkan tanah Maliyawan kepada Pemkot Solo, tetapi oleh Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah tanah Balai Maliyawan tidak dapat dihibahkan kepada Pemkot Solo.

Menjawab pertanyaan yang dikemukakan juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Hami Mujadid Irsyad, tentang tanah Hotel Maliawan yang sudah dibeli dan saat itu dalam proses balik nama sertifikat, Sekda menyebutkan Pemkota Solo hingga sekarang belum menerima pemberitahuan resmi bahwa tanah Maliyawan berpindah tangan kepada pihak ketiga.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno, mengemukakan Pansus yang telah dibentuk tersebut selanjutnya akan membahas lebih lanjut Raperda tentang persetujuan DPRD terkait pelepasan bangunan Hotel Maliyawan.

“Jadi setuju atau tidaknya pelepasan bangunan Hotel Maliyawan akan secara khusus dibahas dan penetapannya melalui rapat paripurna,” terang Sukasno.


Berita Senin, 16/7/2012 - sumber: Solopos

Berita Lainnya:
  • WARGA SAMBIREJO Tanam 400 Bibit Markisa
  • BPMKS Dinilai Kurang Transparan dan Rawan Penyimpangan
  • WAWALI SOLO Rudy Harus Gandeng Tokoh Akseptabel
  • KPCBN Tetap Berjuang Agar Benteng Vastenburg Kembali ke Negara
  • HASIL KONSULTASI: BPKP Tetap Larang Bansos Kematian