MOTOR LURAH: Pengadaan Motor Dinas Lurah, Pembatasan Harga Disoal

Harian Kota Solo - MOTOR LURAH: Pengadaan Motor Dinas Lurah, Pembatasan Harga Disoal

SOLO-Meskipun baru direncanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), anggaran pengadaan motor dinas lurah yang akan diajukan melalui APBD Perubahan (APBDP) Kota Solo 2012, menjadi perhatian bagi kalangan DPRD setempat.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Kota Solo, Honda Hendarto menyatakan sangat mendukung rencana Pemkot terkait pengajuan anggaran pengadaan motor dinas lurah tersebut. Menurut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, mobilitas lurah dalam melayani masyarakat sangat tinggi.

“Bahkan sampai tengah malam pun masih melayani masyarakat,” ujar Honda kepada wartawan di Gedung DPRD Solo, Rabu (11/7).

Namun Honda menyoroti pembatasan harga per unit motor dinas yang diwacanakan oleh TAPD dengan nilai maksimal hanya Rp8,5 juta. “Kalau dibatasi harganya hanya Rp8,5 juta dapat motor apa? Rodanya nanti hanya satu?” tanya Honda yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD itu.

Kalau DPRD bisa menyetujui pengadaan empat unit mobil dinas baru, menurut Honda, usulan pengadaan motor dinas lurah tentu juga dapat diakomodasi. Menurutnya, tidak ada regulasi yang mengatur tidak boleh mengajukan pengadaan motor dinas untuk lurah-lurah.
”Kalau DPRD bisa mengadakan empat unit mobil baru kemarin, kenapa untuk lurah-lurah yang jelas-jelas kinerjanya melayani masyarakat melebihi jam kerja kok tidak bisa? Apa iya, para lurah itu disuruh pakai motor butut yang usianya sudah puluhan tahun?” imbuhnya.

Jika pengajuan anggaran pengadaan motor dinas lurah nantinya disetujui, Honda mengatakan pascapengadaan, motor dinas lama akan langsung dihapus dari neraca aset Pemkot dan dilelangkan. Sementara itu, Ketua Banggar DPRD Kota Solo, YF Sukasno menjelaskan rencana pengajuan anggaran pengadaan motor dinas untuk 51 lurah melalui APBDP, tidak menyalahi aturan.

Hal itu jika mencermati lebih lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Daerah. Pasal 161 Permendagri No 13/2006 mengatur tentang penggunaan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) untuk program baru. ”Berarti anggaran untuk pengajuan baru itu bisa diajukan di APBD Perubahan. Dengan catatan, ada cantolannya di KUPA PPAS 2012. Oleh karena itu, kami meminta TAPD untuk tetap mengakomodasinya di APBD Perubahan,” terang Sukasno.

Selanjutnya, Sukasno mengatakan Banggar akan mengawal pengajuan itu dan berusaha tetap mengalokasikannya di APBDP di tahun yang sama. “Kalau memang secara aturan benar, ya akan kami teruskan,” katanya.


Berita Rabu, 11/7/2012 - sumber: Solopos

Berita Lainnya:
  • PKS SOLO Gelar Mabit
  • DEMO BURUH: Pemerintah Dinilai Manjakan PNS
  • RASKIN: Penyaluran di Kecamatan Jebres Mundur dari Jadwal
  • PARKIR BALEKAMBANG, Pemkot Solo Disarankan Manfaatkan Lahan Pemprov Jateng
  • GAPURA MAKUTHA: Investor Optimistis Penuhi Tenggat