NASIB VASTENBURG Tinggal Menghitung Hari

Harian Kota Solo - NASIB VASTENBURG Tinggal Menghitung Hari

SOLO–Investigasi Benteng Vastenburg oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) hingga kini belum membuahkan sebuah kesimpulan akhir. Di sisi lain, nasib benteng peninggalan Belanda tersebut tinggal menghitung hari lagi menyusul berakhirnya hak guna bangunan (HGB).

“Kami masih mengumpulkan data dan mengkaji. Kami belum sampai pada kesimpulan,” kata Jaka Susila Wahyuana, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)-Jawa Tengah (Jateng) kepada Solopos.com, Rabu (20/6/2012).

Jaka menjelaskan, kajian Ombudsman RI atas Vastenburg akan menitikberatkan pada proses tukar guling tanah Vastenburg serta fungsi pengawasan Pemkot Solo. Hasil dari kajian itulah yang nantinya akan dijadikan rekomendasi dan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. “Untuk mencapai tahapan final, kami harus berkoordinasi dengan ombudsman pusat. Dan hasil rekomendasi dari Ombudsman RI wajib dilaksanakan,” terangnya.

Jaka menegaskan, pihak yang memiliki wewenang untuk memperpanjang atau menghentikan hak guna bangunan (HGB) memang Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski demikian, dalam urusan Benteng Vastenburg, BPN juga diminta tak memandangnya sema-mata dari aspek sertifikat tanah an sich.

“BPN harus melihat Vastenburg dari kacamata undang-undang cagar budaya serta aspirasi masyarakat. Bukan semata aspek legal sertifikat tanah,” paparnya.

Selain itu, Jaka mengingatkan agar BPN segera merespon surat yang dilayangkan pegiat Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN). Ikhwal menjawab surat tersebut, kata Jaka, adalah bagian dari pelayanan yang harus dijalankan BPN. “Surat itu harus dijawab BPN. Itu bagian dari pelayanan,” paparnya.

Presidium KPCBN, Agus Anwari menambahkan KPCBN tetap memegang pada dua landasan hukum yang ada. Antara lain SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No 57/ 2010 tentang penetapan Vastenburg sebagai cagar budaya nasional. Kedua, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Solo yang secara tegas menyebutkan bahwa Benteng Vastenburg dan sekitarnya masuk kawasan cagar budaya. “Kami sudah melayangkan surat ke BPN Pusat, kepada DPR RI, dan juga minta dukungan ke berbagai pihak,” tegasnya. Sikap KPCBN, kata Anwari, tetap seperti semula, yakni menolak perpanjangan HGB Vastenburg. Jika HGB tersebut tetap diperpanjang, pihaknya siap menempuh jalur hukum.


Berita Kamis, 21/6/2012 - sumber: Solopos

Berita Lainnya:
  • ANGKA PERCERAIAN di Solo Turun
  • SIEM Tetap Digelar di Taman Balekambang
  • KHATAMAN: Ribuan Orang Hadiri Khataman Sahih Bukhori
  • TAMAN BALEKAMBANG: Komisi III Desak Iuran Sukarela Di Balekambang Distop
  • DESAIN BARU Galabo Disetujui DPRD