DEWAN ADAT: Status Lembaga Dewan Adat Adalah Ormas

Harian Kota Solo - DEWAN ADAT: Status Lembaga Dewan Adat Adalah Ormas

SOLO–Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta mulai dipertanyakan wewenangnya di lingkungan Keraton oleh kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas) Solo. Sebab, lembaga yang diketuai GKR Moertiyah tersebut hanya tercatat sebagai ormas di Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Solo.

Koordinator Ormas Jayabaya, Sarjono Lelono mengaku baru mengetahui status Lembaga Dewan Adat sebagai ormas setelah mengecek di Kantor Kesbangpolinmas Solo. Ormas tersebut, kata Sarjono, mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kantor Kesbangpolinmas No 220/ 151/ II/ 2011 sejak Februari 2011 lalu.

“Sebagai ormas, Lembaga Dewan Adat kok bisa mengatur seluruh isi Keraton apalagi mengatur raja. Padahal, Keraton itu diatur dalam Kepres No 23/ 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta,” paparnya kepada wartawan, Selasa (12/6/2012).

Sarjono juga menunjukkan SKT Lembaga Dewan Adat serta lampiran AD/ ART. Dalam SKT tersebut tertera sejumlah pengurus Lembaga Dewan Adat. Mereka antara lain Gray Koes Isbandiyah sebagai Sekretaris, Gray Koes Supiah sebagai Wakil Ketua, dan GKR Ayu Koes Indriyah sebagai Bendahara.

Tak Berwenang Atur Keraton

Sebagai ormas, kata Sarjono, Lembaga Dewan Adat mestinya memiliki posisi yang sama dengan ormas-ormas lainnya di Kota Solo. Selain tak memiliki wewenang mengatur Keraton, Ormas Lembaga Dewan Adat juga tak bisa memakai dana Keraton untuk kepentingan ormas. “Ormas itu diatur dalam Permendagri No 5/ 1986. Ia tak bisa seenaknya memakai dana Keraton untuk kepentingan 0rmas,” paparnya.

Jika hal itu diperbolehkan, katanya, maka hal itu sama saja dengan menabrak aturan yang telah ada di bangsa ini. Dan parahnya lagi, kata dia, ormas-ormas lainnya juga bisa ikut berebut dana Keraton, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun pemerintah pusat. “Selama ini, kan mereka memakai dana untuk Keraton. Padahal, mengacu pada Kepres, mestinya dana itu yang mengatur adalah raja Keraton, bukan ormas,” paparnya.

Terpisah, Kepala Kantor Kesbangpolinmas Solo, Suharso menjelaskan bahwa keberadaan ormas diatur dalam Permendagri No 5/ 1986. Sebuah ormas akan dibekukan jika terbukti melanggar ketentuan Permendagri atau meresahkan masyarakat.

Ditanya soal keberadaan Lembaga Dewan Adat Keraton, Suharso menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada pengurus ormas itu. “Harus dijelaskan, ormasnya tingkat lokal, provinsi, atau Nasional,” paparnya.


Berita Selasa, 12/6/2012 - sumber: Solopos

Berita Lainnya:
  • SARIPETOJO: Konsep Pembangunan Hotel Akan Dipantau Ketat
  • SIEM 2012: Dewan Kawal Penyelenggaraan SIEM 2012 Jika di Balekambang
  • KATEGORI RISTI: Berisiko, 1.022 Ibu Hamil Berada dalam Pengawasan
  • KONFLIK KERATON SOLO: Tedjowulan Sampaikan Surat Permohonan Maaf Lewat Pemkot dan Muspida
  • PEMBEBASAN LAHAN TOL: Lebih Cepat Lebih Baik