JALAN TOL: Pembebasan Lahan Tunggu Hasil Taksiran DPU

Harian Kota Solo - JALAN TOL: Pembebasan Lahan Tunggu Hasil Taksiran DPU

SOLO–Pemerintah Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, berharap penaksiran nilai bangunan rumah warga yang terkena proyek jalan tol di Ngipang dan Lemah Abang bisa segera diselesaikan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo.

Mereka menilai semakin cepat proses pembebasan lahan selesai, hasilnya akan semakin baik. Sebab bila tahapan demi tahapan pembebasan lahan seperti penaksiran nilai bangunan berjalan lamban, dikhawatirkan membuka celah masuknya provokator dan spekulan. Hal itu disampaikan Satgas Pembebasan Lahan Jalan Tol di Kadipiro, Karman dan Suyamto, yang juga staf Pemerintah Kelurahan Kadipiro, ditemui Solopos.com, Rabu (8/8/2012).

Menurut mereka saat ini proses pembebasan lahan untuk jalan tol masih menunggu hasil penaksiran nilai bangunan oleh DPU. Sebelumnya Dinas Pertanian (Dispertan) Solo telah lebih dulu menyelesaikan penaksiran nilai tanaman dan pepohonan di lahan yang akan dibebaskan. “Mumpung momentum dan prosesnya berjalan baik, semakin cepat akan semakin baik. Apalagi warga sudah menanti-nanti pembicaraan nilai ganti rugi,” ungkap Suyamto diamini Karman.

Mereka menilai lambannya kinerja DPU lantaran minimnya jumlah petugas yang dikerahkan untuk menaksir bangunan milik warga. Bila Dispertan bisa mengerahkan enam petugas sekaligus, DPU hanya mengerahkan satu petugas penaksir di lapangan. Kendati saat penaksiran di lapangan petugas DPU didampingi unsur Panitia Pembebasan Tanah (P2T), Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kelurahan dan tokoh masyarakat.

“Takutnya bila telalu lama, ada pihak ketiga seperti provokator atau spekulan masuk,” kata Lurah Kadipiro, Sugeng Budi Prasetya.

Lebih lanjut dia menyampaikan ada penambahan jumlah warga yang lahannya akan dibebaskan. Penambahan itu terjadi karena Jl Samodra Pasai yang menghubungkan Komplang, Solo dengan Boyolali akan diperlebar. Ruas jalan yang saat ini selebar enam meter itu melintas dalam posisi menyilang dari jalan tol Kartasura-Kertosono. Rencananya jalan tersebut akan dilebarkan menjadi 14 meter dalam radius 150 meter dari titik persimpangan dengan jalan tol Kartasura-Kertonono.

Sementara Kepala DPU Solo, Agus Djoko Witiarso, mengakui langkah penaksiran nilai bangunan rumah warga yang akan dibebaskan untuk jalan tol menjadi tanggung jawab pihaknya. Hanya saja dia belum tahu sampai mana langkah penaksiran nilai bangunan yang dilakukan petugas Bidang Cipta Karya DPU. “Penaksiran kami berdasar aturan di Kementerian PU. Jadi nanti bisa beda dengan harapan masyarakat,” tegas dia.


Berita Rabu, 08/8/2012 - sumber: Solopos

Berita Lainnya:
  • Warga Mengeluhkan Bau Menyengat Dari Sisa Kebakaran Gudang Karet Ban
  • FESTIVAL TING, Bakal Dimeriahkan Musik Hadrah dan Bambu
  • TPHK PNS SOLO Sedot Anggaran Rp2 M
  • Pemkot Tak Larang Mobdin Dipakai Mudik Lebaran
  • PERKELAHIAN PELAJAR: SMPN 21 Solo Siapkan Pembinaan